You need to enable javaScript to run this app.

PPDB 2022/2023

Pendaftaran Online dari rumah oleh calon peserta didik, Verifikasi Pendaftaran Online dari rumah oleh Admin/Operator Sekolah, Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik.

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
    1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
    2. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
    3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
    4. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
    5. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
    6. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
    7. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
    8. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
    9. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
    10. Kartu Keluarga (KK).
    11. Akta Kelahiran.
    12. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
  • Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  • Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

PILIHAN PENDAFTARAN

SMA Negeri

  1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
    • Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
    • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
    •  Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar