Siapkan Berkasmu, Daftar Ulang Kian Lancar
- Minggu, 02 Juli 2023
- humas smandung
- 0 komentar
Kedungwuni (1/7)- Hasil seleksi PPDB 2023/2024 SMA Negeri 1 Kedungwuni telah diumumkan. Tahap selanjutnya adalah calon peserta didik yang diterima diwajibkan melakukan daftar ulang.
Daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 6 Juli 2023, pukul 08.00- 15.00 WIB. Calon peserta didik yang akan melakukan daftar ulang wajib menggunakan seragam OSIS sesuai sekolah asal, bersepatu, dan didampingi oleh orang tua/wali. Selain itu, peserta didik juga harus membawa berkas yang dimasukkan ke dalam map, dengan ketentuan map warna merah untuk laki-laki dan map hijau untuk perempuan. Berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut:
- Print out bukti pendaftaran PPDB
- Buku rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai raport semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
- Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah.
- Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Manajement Islamic system (EMIS) yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana yang dimaksud didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti presdtasi calon peserta didik yang bersangkutan (prestasi).
- Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orangtua ditugaskan, diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (Afirmasi).
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang diunggah
Jangan lupa nomor urut diterima dan catat jadwal daftar ulangnya.
Artikel Terkait
AKSI SMANDUNG BERLIAN “SALISA SAYANG DITA” DALAM RANGKA MENYAMBUT BULAN RAMADHAN
Jum'at, 08 Maret 2024
Festival Permainan Tradisional dan Bazar Makanan Tradisional Khas Pekalongan, P5 Kearifan Lokal ‘Filosofi Permainan Tradisional”
Kamis, 16 November 2023