You need to enable javaScript to run this app.

Siapkan Berkasmu, Daftar Ulang Kian Lancar

  • Minggu, 02 Juli 2023
  • humas smandung
  • 0 komentar
Siapkan Berkasmu, Daftar Ulang Kian Lancar

Kedungwuni (1/7)- Hasil seleksi PPDB 2023/2024 SMA Negeri 1 Kedungwuni telah diumumkan. Tahap selanjutnya adalah calon peserta didik yang diterima diwajibkan melakukan daftar ulang.

Daftar ulang akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 6 Juli 2023, pukul 08.00- 15.00 WIB. Calon peserta didik yang akan melakukan daftar ulang wajib menggunakan seragam OSIS sesuai sekolah asal, bersepatu, dan didampingi oleh orang tua/wali. Selain itu, peserta didik juga harus membawa berkas yang dimasukkan ke dalam map, dengan ketentuan map warna merah untuk laki-laki dan map hijau untuk perempuan. Berkas yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  • Print out bukti pendaftaran PPDB
  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai raport semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar di Educational Manajement Islamic system (EMIS) yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana yang dimaksud didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti presdtasi calon peserta didik yang bersangkutan (prestasi).
  • Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orangtua ditugaskan, diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (Afirmasi).
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang diunggah

Jangan lupa nomor urut diterima dan catat jadwal daftar ulangnya.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Kepala dan Wakil Kepala Sekolah

- -

        Assalamu'alaikum wr.wb. Puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat...

Berlangganan